Kredit
Kredit Khusus Pegawai
Kredit Khusus Pegawai merupakan kredit yang diberikan kepada karyawan Perusahaan / Instansi yang telah bekerjasama dengan BPR MAA untuk membiayai berbagai kebutuhan konsumtif dan pembayaran angsurannya melalui potong gaji.
- Kelebihan
- Syarat & Ketentuan
- Syarat yang mudah
- Jaminan hanya kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Pembayaran angsuran menggunakan sistem potong gaji
- Plafon Kredit : Hingga Rp. 10 juta
- Jangka Waktu : Hingga 2 Tahun
- Bunga : 1,35 % Flat/bulan
- Provisi : 2 -3 % dari plafond yang disetujui
- Mengisi aplikasi permohonan kredit
- Menyerahkan foto copy :
- KTP pemohon
- KTP suami / istri
- Kartu Keluarga
- Slip gaji terakhir
- Kartu Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan)
