
KREDIT MODAL KERJA
Kredit Modal Kerja adalah kredit yang digunakan debitur atau penerima kredit untuk modal kerja usaha, baik sebagai penambah modal kerja ataupun sebagai modal kerja awal baik jangka panjang maupun jangka pendek.
KEUNTUNGAN
KETENTUAN UMUM
- Nasabah menandatangani perjanjian kredit atau pengakuan hutang.
- Barang-barang jaminan wajib diasuransikan (sesuai ketentuan yang berlaku) dan polis asuransi yang memuat klausa Bank atas nama bank dan diserahkan kepada Bank.
- Nasabah menanggung segala biaya yang timbul sehubungan dengan perolehan fasilitas pinjaman.